Hukum Islam / Syariat Islam.
- Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:
Wajib / Fardhu.
- adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
Wajib / Fardhu Ain.
- yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
Wajib / Fardhu Kifayah.
- yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan menguburkan jenazah.
Sunat.
- adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
Sunat Muakkad.
- yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
Sunat Ghairu Muakkad.
- yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
Haram.
- adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.
Makruh.
- yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.
Mubah.
- yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.
Mukalaf
- Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam. Batasan dewasa adalah jika seseorang tersebut mencapai akil baligh, yakni telah Sempurna Akalnya (mampu membedakan baik / buruk), dan bagi anak laki 6 laki telah mampu keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, atau telah berusia 9 tahun lebih.
Syarat.
- adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat.
Rukun.
- adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalam sholat.
Sah.
- yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.
Batal.
- yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.
- Islam (Arab: al-islām, الإسلامTentang suara inidengarkan (bantuan·info): "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah.
- Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.
- Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh)
- Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan.
- Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah
Lima Rukun Islam
- Mengucap dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
- Mendirikan salat wajib lima kali sehari.
- Berpuasa pada bulan Ramadan.
- Membayar zakat.
- Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.
Enam Rukun Iman
- Iman kepada Allah
- Iman kepada malaikat Allah
- Iman kepada Kitab Allāh (Al-Qur'an, Injil, Taurat, Zabur dan suhuf)
- Iman kepada nabi dan rasul Allah
- Iman kepada hari kiamat
- Iman kepada qada dan qadar
Al-Qur'an
- Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril.
- Secara harfiah Qur'an berarti bacaan.
- Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
- Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril.
- Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M.
- Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
- Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut.
- Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur'an yang ada saat ini pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.
- Al-Qur'an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara menghitung).
- Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur'an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur'an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz).
- Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur'an diseluruh dunia.
- Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an yaitu lomba membaca Al-Qur'an dengan tartil atau baik dan benar.
- Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita).
- Muslim juga percaya bahwa Al-Qur'an hanya berbahasa Arab.
- Hasil terjemahan dari Al-Qur'an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri.
- Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an ataupun bentuk usaha untuk mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu sendiri.
Khalifah Rasyidin
- Khalifah Rasyidin atau Khulafaur Rasyidin memilki arti pemimpin yang diberi petunjuk, diawali dengan kepemimpinan Abu Bakar, dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib.
- Pada masa ini umat Islam mencapai kestabilan politik dan ekonomi.
- Abu Bakar memperkuat dasar-dasar kenegaraan umat Islam dan mengatasi pemberontakan beberapa suku-suku Arab yang terjadi setelah meninggalnya Muhammad. Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib berhasil memimpin balatentara dan kaum Muslimin pada umumnya untuk mendakwahkan Islam, terutama ke Syam, Mesir, dan Irak.
- Dengan takluknya negeri-negeri tersebut, banyak harta rampasan perang dan wilayah kekuasaan yang dapat diraih oleh umat Islam.
Ajaran Islam
- Hampir semua Muslim tergolong dalam salah satu dari dua mazhab terbesar, yaitu Sunni (85%) dan Syiah (15%).
- Permasalahan terjadi akibat perbedaan pandangan tentang siapa yang seharusnya memimpin kaum Muslim sesudah wafatnya Muhammad. Islam adalah agama predominan sepanjang Timur Tengah, juga di sebagian besar Afrika Utara dan Asia.
- Komunitas besar juga ditemui di Cina, Semenanjung Balkan di Eropa Timur dan Rusia. Terdapat juga sebagian besar komunitas imigran Muslim di bagian lain dunia, seperti Eropa Barat. Sekitar 20% Muslim tinggal di negara-negara Arab, 30% di subbenua India dan 15.6% di Indonesia, negara Muslim terbesar berdasar populasi.
- Negara dengan mayoritas pemeluk Islam Sunni adalah Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan sedangkan negara dengan mayoritas Islam Syi'ah adalah Iran dan Irak.
- Doktrin antara Sunni dan Syi'ah berbeda pada masalah imamah (kepemimpinan) dan peletakan Ahlul Bait (keluarga keturunan Muhammad).
- Namun baik Sunni maupun Syi'ah secara umum berpandangan sama terhadap rukun Islam dan rukun Iman yang merupakan aspek fundamental keimanan dalam Islam walaupun dengan terminologi yang berbeda.
Orang haram ,,,,,,,,,,
"Orang halal adalah orang yang boleh ada dan boleh tidak ada," Kiai Sudrun melanjutkan berondongannya lagi,"orang halal adalah orang yang kalau dia tidak ada, alam dan lingkungan manusia tidak mendapatkan keuntungan atau kemaslahatan apa-apa, tetapi juga kalau dia tidak ada, alam dan lingkungan juga tidak rugi apa-apa. Orang halal adalah makhluk yang monggo saja mau ada atau tidak ada. Wujuduhu ka`adami"
"Kalau manusia haram, Kiai?"
"Manusia haram adalah makhluk yang kalau dia ada maka lingkungan akan sangat dirugikan, sehingga kalau dia tidak ada lingkungan akan mendapatkan keuntungan..."
"Kalau itu banyak sekali, Kiai!" aku hampir berteriak,"orang haram banyak jumlahnya, sehingga banyak orang mendoakannya agar cepat mati...
"Hussssy!!!" Kiai Sudrun membentak,"kamu kok malah tampak senang sekali ada orang maram macam itu. Wajahmu berbinar-binar, air mukamu bercahaya. Kamu ini tukang kritik ya? Tukang kritik itu membutuhkan sebanyak mungkin manusia haram supaya dia terus bisa menkritik..."
Kiai Sudrun tertawa terbahak-bahak. Atau lebih tepatnya: menertawakan saya habis-habisan....
Emha Ainun Nadjib
"Orang halal adalah orang yang boleh ada dan boleh tidak ada," Kiai Sudrun melanjutkan berondongannya lagi,"orang halal adalah orang yang kalau dia tidak ada, alam dan lingkungan manusia tidak mendapatkan keuntungan atau kemaslahatan apa-apa, tetapi juga kalau dia tidak ada, alam dan lingkungan juga tidak rugi apa-apa. Orang halal adalah makhluk yang monggo saja mau ada atau tidak ada. Wujuduhu ka`adami"
"Kalau manusia haram, Kiai?"
"Manusia haram adalah makhluk yang kalau dia ada maka lingkungan akan sangat dirugikan, sehingga kalau dia tidak ada lingkungan akan mendapatkan keuntungan..."
"Kalau itu banyak sekali, Kiai!" aku hampir berteriak,"orang haram banyak jumlahnya, sehingga banyak orang mendoakannya agar cepat mati...
"Hussssy!!!" Kiai Sudrun membentak,"kamu kok malah tampak senang sekali ada orang maram macam itu. Wajahmu berbinar-binar, air mukamu bercahaya. Kamu ini tukang kritik ya? Tukang kritik itu membutuhkan sebanyak mungkin manusia haram supaya dia terus bisa menkritik..."
Kiai Sudrun tertawa terbahak-bahak. Atau lebih tepatnya: menertawakan saya habis-habisan....
Emha Ainun Nadjib
Responses
0 Respones to "ISTILAH POPULAR HUKUM ISLAM"
Posting Komentar